
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui keterangan resminya di website Kominfo.go.id, memaparkan panduan flagging (menandai) konten negatif tersebut. Masyarakat dihimbau untuk turut serta mamantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam social media tersebut melalui fasilitas yang sudah disediakan oleh setiap situs atau aplikasi sosial media, yaitu dengan cara memberi flag atau menandai akun atau konten yang bersifat asusila dan tidak senonoh.
YouTube
Dan di YouTube, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “...” atau “more action”, kemudian pilih “sexual content”, lalu pilih sub kriterianya antara lain: graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content.Peran serta pengguna media sosial ini akan banyak membantu penyedia layanan agar segera mengetahui konten-konten ilegal untuk selanjutnya akan dihapus atau diberikan tindakan.
Demikian. Jangan lupa, kunjungi juga Cara blokir situs dewasa di laptop/komputer atau HP, Semoga bermanfaat.