.d-block {display:block !important;}

Makalah Kosmetologi Farmasi CPKB Kosmetik

Contoh makalah kosmetologi tentang Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik. Materi, konsep, rangkuman makalah Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB) bahasa Indonesia, Program studi farmasi.


Makalah Kosmetologi Farmasi CPKB Kosmetik Pdf Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik

Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada saat ini kosmetik telah menjadi kebutuhan dasar manusia. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut. Seperti halnya pasta gigi, shampo, sabun, obat kumur yang kita gunakan sehari-hari merupakan sediaan kosmetik. Pembersih wajah atau facial foam, toner, milk cleanser, bedak, dan kosmetik wanita yang lain sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Jika disadari, kosmetik telah menjadi kebutuhan manusia sejak manusia lahir hingga kematian, kebutuhan manusia tidak akan terhindar dari kosmetik.

Perkembangan dunia kosmetik sekarang juga semakin pesat. Teknologi yang semakin maju membuat produsen kosmetik selalu dituntut untuk membuat sediaan kosmetik yangpraktis, ekonomis, dan memiliki manfaat yang lebih spesifik.

Beberapa masalah baru di dunia kosmetik juga tak terhindarkan lagi mengingat tuntutan tersebut menjadikan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan proses produksi kosmetik sehingga menghasilkan produk kosmetik yang tidak aman bagi konsumen.

Menanggapi hal ini pemerintah membuat beberapa aturan-aturan dan kebijakan mengenai industri dan pembuatan kosmetik. Aturan-aturan tentang kosmetik yang tidak saja mampu mengakomodasi kemauan dan keinginan industri kosmetik dari sisi inovasi dan kreativitasnya namun juga harus dapat mengajak industri kosmetik untuk dapat menghasilkan kosmetik yang aman, bermutu dan bermanfaat.

1.2 Rumusan Masalah

  • Apa yang dimaksud dengan kosmetik dan bahan kosmetik?
  • Bagaimana cara pembuatan kosmetik yang baik?

1.3 Tujuan

  • Mengetahui pengertian kosmetik dan bahan kosmetik
  • Mengetahui cara pembuatan kosmetik yang baik


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Kosmetik dan Bahan Kosmetik

Menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik, dinyatakan bahwa definisi kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.(1)

Dari pengertian diatas, kita dapat mengetahui bahwa kosmetik tidak hanya mengenai merias atau membuat suatu kesan artifisial. Kosmetika dalam arti luas yaitu segala bentuk sediaan farmasi yang digunakan di bagian luar tubuh dengan tujuan tidak hanya memperbaiki tetapi juga membersihkan, merawat, melindungi dan fungsi-fungsi lainnya yang tidak dapat lepas dari kebutuhan sehari-hari manusia.

Begitu banyak jenis kosmetika di pasaran mewajibkan kita untuk lebih teliti dan selektif dalam memilih sediaan yang baik dan cocok bagi tubuh kita. Penggunaan secara rutin juga menjadi pertimbangan keaman produk agar tidak menimbulkan efek samping maupun efek lain yang membahayakan kulit.

Hal utama yang harus diperhatikan dalam pembuatan kosmetik adalah bahan Kosmetik. Bahan Kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik. Tujuan diberlakukannya peraturan mengenai bahan kosmetik antara lain bahwa kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia harus menggunakan bahan kosmetik yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat(2,3,4).

Di dalam peraturan ini tercakup daftar bahan kosmetik yang dilarang penggunannya sebagai bahan kosmetik, pembatasan dan persyaratan penggunaan, daftar bahan pewarna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik, daftar bahan pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik, dan daftar bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik.

  • Daftar bahan kosmetik yang dilarang antara lain antibiotik, hormon, minyak atsiri yang menimbulkan alergen, distilasi petroleum.
  • Daftar bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan antara lain Contoh : hidrokuinon batasan kegunaan sebagai bahan pengoksidasi warna pada rambut dengan batasan kadar maksimum 0.3%
  • Daftar bahan pewarna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik. Contoh: CI 20040 area penggunaannya untuk bahan pewarna yang diizinkan khusus pada sediaan kosmetik yang tujuan penggunaannya kontak dengan kulit dalam waktu singkat dengan kadar maksimum 3.3’-dimetilbenzidindalam bahan pewarna 5 ppm.
  • Daftar bahan pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik. Contoh : chlorobutanol digunakan sebagai bahan pengawet pada kosmetik dengan kadar maksimum 0.5%
  • Daftar bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik. Contoh: bahan tabir surya oxybenzone dengan kadar maksimum 10% dan pada penandaannya dicantumkan “mengandung oxybenzone”

2.2 Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

Tujuan dibuatnya aturan berupa “Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik” adalah untuk menjaga segala proses dari pembuatan kosmetik sehingga dihasilkan kosmetik yang aman, bermutu dan bermanfaat. Prinsip yang digunakan dalam peraturan atau standar ini adalah untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang baik dari sisi kimia, fisika maupun mikrobiologi dan konsistensi produk terjamin baik keamanan, mutu dan manfaatnya.

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa faktor yang paling utama untuk membuat produk kosmetika yang baik sangat bergantung pada bahan baku yang digunakan. Pada CPKB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) mencakup persyaratan bahan baku dengan beberapa parameter: kimiawi, fisika dan kemurnian mikroba.

Beberapa persyaratan bahan baku:

  • Perlindungan dari kontaminasi mikroba selama transportasi, penyimpanan, dan produksi.
  • Memastikan kondisi esensial manufaktur kosmetik dengan memungkinkan kemungkinan mikroba hanya 10 CFU (coloni forming unit) per gram.
  • Memastikan kompatibilitas bahan baku dengan pengemas.
  • Wadah yang digunakan dapat diidentifikasi dengan jelas dan memiliki informasi berikut: nama produk, nomor batch, nomor item, berat kotor (gross) dan bersih.

Pokok-pokok CPKB di Indonesia tercantum di dalam Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, No. HK.00.05.4.3870 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Hal-hal yang menjadi perhatian di dalam pedoman CPKB yaitu sistem manajemen mutu, personalia, bangunan, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, internal audit, penyimpanan, kontrak produksi dan analisis, penanganan keluhan serta penarikan produk.

Dalam pembuatan suatu produk kosmetik yang baik, maka proses yang baik perlu diperhatikan. Proses yang baik bukan hanya tentang proses kerja saja tetapi juga harus memperhatikan pemilihan formula yang tepat hingga kontrol kualitas. Penerapan CPKB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan yang diakui dunia Internasional. Terlebih lagi untuk mengantisipasi pasar bebas di era globalisasi maka penerapan CPKB merupakan nilai tambah bagi produk kosmetik Indonesia untuk bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.

Cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:
1. Ketentuan umum
  • Pada pembuatan kosmetik, pengawasan menyeluruh sangat esensial untuk menjamin bahwa konsumen menerima kosmetik yang bermutu tinggi dan aman digunakan.
  • Tidaklah cukup jika produk jadi kosmetik hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi yang sangat penting adalah bahwa mutu harus dibentuk dalam produk tersebut.
2. Personalia

Jumlah karyawan di semua tingkatan hendaklah memadai serta memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sesuai tugasnya. Mereka hendaklah juga memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik, sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional dan sebagaimana mestinya.

3. Bangunan

Bangunan untuk pembuatan kosmetik hendaklah memiliki ukuran, rancangan, konstruksi, serta letak yang memadai untuk memudahkan pelaksanaan kerja, pembersihan, dan pemeliharaan yang baik. Tiap sarana kerja hendaklah memadai, sehingga setiap resiko kekeliruan, pencemaran silang, dan pelbagai kesalahan lain yang dapat menurunkan mutu kosmetik dapat dihindarkan

4. Peralatan

Peralatan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik hendaklah memiliki rancang bangun dan konstruksi yang tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap produk kosmetik terjamin seragam dari batch ke batch, serta untuk memudahkan pembersihan dan perawatannya.

5. Sanitasi dan Higiene

Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi hendaklah diterapkan pada setiap pembuatan kosmetik. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personalia, bangunan, peralatan, dan perlengkapan,bahan produksi serta wadahnya, dan setiap hal yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran hendaklah dihilangkan melalui program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.

6. Produksi

Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yang dapat menjamin produksi barang jadi yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

7. Pengawasan Mutu

Pengawasan mutu adalah bagian yang esensial dari cara pembuatan kosmetik yang baik agar tiap kosmetik yang dibuat memenuhi persyaratan mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. Rasa keterikatan dan tanggung jawab semua unsur dalam semua rangkaian pembuatan adalah mutlak untuk menghasilkan kosmetik yang bermutu mulai dari saat kosmetik dibuat sampai distribusi kosmetik. Untuk keperluan itu, harus ada suatu bagian pengawasan mutu yang berdiri sendiri.

8. Inspeksi diri

Tujuan inspeksi diri adalah untuk melaksanakan penilaian secara teratur tentang keadaan dan kelengkapan fasilitas pabrik kosmetik dalam memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik.

9. Penanganan terhadap hasil pengamatan, keluhan dan laporan kosmetik yang bereda.

2.3 Penjabaran Aspek – aspek Panduan CPKB

a. Sistem Manajemen Mutu

Sistem manajemen mutu merupakan penjelasan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tanggungjawab, prosedur, instruksi, proses dan sumber daya untuk menerapkan manajemen mutu. Dalam struktur organisasi perusahaan, bagian produksi dan pengawasan mutu hendaklah dipimpin oleh orang yang berbeda dan tidak ada keterkaitan tanggungjawab satu dengan lainnya.

b. Personalia

Personalia yang dimaksud adalah mengenai ketenaga kerjaan. Tenaga kerja yang baik harus mempunyai pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tersedia dalam jumlah yang cukup.

c. Banguan dan fasilitas
Persyaratan Gedung Produksi:
  1. Tempat produksi harus berbeda dari daerah penyokong seperti gudang, pembuangan, dll.
  2. Permukaan di area produksi harus rata sehingga mudah dan efektif dibersihkan dan didisinfeksi.
  3. Jendela dan pintu yang ada haruslah dalam keadaan tertutup untuk menghindari debu, tanah, burung, rodent (binatang pengerat semisal tikus), insekt (serangga, dll. Sistem ventilasi eksternal haruslah cocok dengan filter yang tepat dan diinspeksi secara rutin berkala.
  4. Untuk hampir keseluruhan area produksi, perhitungan mikroba yang diterima adalah kurang dari 500 cfu/m3.
  5. Sistem ventilasi pada tangki penyimpanan, dianjurkan untuk menggunakan filter yang tidak permeabel terhadap debu dan mikroorganisme. Sebagai tambahan, drum dan kontainer-kontainer kecil pada area filling harus dilindungi dari debu dan tanah selama penyimpanan dan proses filling berlangsung.
  6. Bangunan dan fasilitas harus dipilih pada lokasi yang sesuai, dirancang, dibangun dan dipelihara sesuai kaidahnya yaitu mencegah kontaminasi silang dari lingkungan sekitarnya dan juga hama.
d. Peralatan

Peralatan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik hendaklah memiliki rancang bangun yang tepat, ukuran memadai dan sesuai dengan ukuran bets yang dikehendaki. Peralatan tidak boleh bereaksi dengan produk, mudah dibersihkan, serta diletakan pada posisi yang tepat, sehingga terjamin keamanan dan keseragaman mutu produk yang dihasilkan serta aman bagi personil yang mengoperasikan.

e. Sanitasi dan Higiene

Ruang lingkup sanitasi dan higiena meliputi personalia, bangunan, bahan awal, lingkungan, bahan pembersih dan sanitasi. Pelaksanan pembersihan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:

  1. Pembersihan rutin
  2. Pembersihan dengan lebih teliti menggunakan banyuan bahan pembersih dan sanitasi
  3. Pembersihan dalam rangka pemeliharan
f. Produksi
  1. Persyaratan bahan baku dan penyimpanannya
    Area penyimpanan haruslah bersih dan kering dan bahan yang disimpan haruslah dapat diidentifikasi dengan jelas. Panduan CPKB juga mengindikasikan bahwa bahan yang dikarantina dan yang dikeluarkan haruslah dipisahkan dan diberi label.
  2. Pengawasan Mutu
    Pengawasan mutu merupakan jaminan konsistensi mutu produk kosmetik yang dihasilkan, yang meliputi antara lain pengambilan contoh (sampling), pemeriksaan, pengujian dan program pemantauan lingkungan, tinjauan dokumentasi bets, dan pemantauan mutu produk di peredaran.Bila belum tersedia fasilitas uji, dapat dilakukan pengujian dengan menunjukan laboratium yang terakredetasi.
  3. Dokumentasi riwayat setiap bets, mulai dari bahan awal sampai produk jadi, spesifikasi bahan baku dan bahan pengemas, spesifikasi produk ruahan dan produk jadi, dokumen produksi yang meliputi dokumen induk, catatan pembuatan bets, catatan pengawasan mutu. Dokumen yang jelas dapat mencegah kesalahan yang mungkintimbul dari komunikasi lisan ataupun yang tertulis dengan bahasa sehari- hari.
  4. Audit internal adalah kegiatan penilaian dan pengujian seluruh atau sebagian dari aspek produksi dan pengendalian mutu dengan tujuan untuk meningkatkan sistem mutu. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pihak luar, atau auditor profesional atau tim internal yang dirancang oleh manajemen untuk keperluan ini.
  5. Untuk produk yang dikarantina, diluluskan, ditolak dan dikembalikan harus diberi batas yang jelas. Pemisahan ini dapat berupa sekat, tali dan rantai, penandaan jalur pada tali dan sebagainya yang berfungsi sebagai sekat.
  6. Penanganan keluhan harus ada prosedur tertulis yang menerangkan tindakan yang harus diambil termasuk perlunya tindakan penarikan kembali (recall) dan harus dicatat secara rinci lengkap dengan hasil penyelidikannya.
  7. Penarikan produk adalah proses eleminasi produk dari semua jaringan distribusi yang dilakukan oleh perusahan yang bertanggung jawab menempatkan produk dipasar.
Penarikan produk dapat disebabkan karena
  • Cacat kualitas estetika adalah cacat yang secara langsung tidak membahayakan konsumen tetapi harus ditarik dari peredaran , misalnya kerusakan label.
  • Cacat kualitas tekhnik produksi adalah cact kualitas yang menimbulkan risiko yang merugikan konsumen , misalmya salah isi, salah kadar atau salah label.
  • Reaksi yang merugikan, reksi yang merugikan dari produk jadi adalah reaksi yang menimbulkan resiko serius terhadap kesehatan atau terjadi peningkatan frekwensi efeksamping produk jadi yang dikeluhkan.
g. Proses Pembuatan Kosmetik
  1. Pemilihan Formula
    Sebelum pemilihan terakhir atas suatu formulasi (setelah melewati percobaan-percobaan klinis kecil-kecilan atas keamanan formulasi beserta bahan-bahan baku di dalamnya), kita harus secara realistis yakin bahwa formulasi kita memang akan dapat di produksi secara besar-besaran dengan menggunakan alat-alat pabrik yang telah ada. Bahkan pada saat itupun, bahan-bahan baku yang terkandung dalam formulasi itu masih harus secara kritis diteliti kembali sebelum betul-betul dipilih untuk digunakan.(7)
  2. Pemilihan Metode Pembuatan
    Produksi besar-besaran umumnya didasarkan pada hasil pengamatan produksi percobaan (clinical batch). Selama pembuatan cilnical batches, perlu dilakukan pengamatan parameter-parameter kritis yang mempengaruhi kinerja produk, antara lain.(8)
    • Langkah-langkah kritis dalam metode pembuatan.
    • Sifat-sifat produk yang kritis, seperti viskositas, dll.
    • Bahan-bahan baku inti, seperti surfaktan, lubrikan, bahan pensuspensi, bahan pembuat gel, atau bahan-bahan alam atau sintetik yang menentukan.
  3. Rencana Pembesaran Batch
    Pembesaran produk dari laboratory size bathces (clinical bathces), yang umumnya sampai 25 kg, ke pilot plant bathces (25-200 kg) disebut scale-up formulasi atau produksi.
h. Kontrol Kualitas

Fungsi utama kontrol kualitas atau quality assurance adalah menjamin agar perusahaan memenuhi standar tertinggi dalam setiap fase produksinya.

Fungsi kontrol kualitas, antara lain:
  1. Kontrol dalam proses (in- process control)
  2. Pengujian spesifikasi bahan baku (raw material specification testing)
  3. Pengujian spesifikasi produk(product specification testing)
  4. Pengawasan fasilitas penyimpanan dan distribusi (storage and distribution facilities control)
  5. Pengawasan tempat yang mungkin sebagai produsen pihak ketiga (site inspection of potential third party manufacture)
  6. Pengawasan terhadap kontaminasi mikrobiologis (mikrobiological surveillance)
  7. Kemungkinan memperpanjang tanggal kadaluwarsa produk (product exspiration dating extension)
i. Izin Edar Kosmetik(2,3,4)

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa diberlakukannya izin edar yiatu untuk melindungi konsumen Indonesia dari peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.

Untuk mengeluarkan nomor izin edar atau nomor persetujuan pendaftaran, Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia melakukan evaluasi dan penilaian terhadap produk tersebut sebelum diedarkan. Tak terkecuali dengan kosmetik. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 41 yang berbunyi ‘sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar’ dengan penjelasannya bahwa ‘sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat diberi izin edar dalam bentuk persetujuan pendaftaran harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan’.

Menurut Pasal 1 nomer 9 pada UU tersebut dikatakan bahwa yang termasuk ‘sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik’ Dasar hukum untuk melaksanakan pendaftaran kosmetik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 326/ Menkes/Per/XII/1976 tentang Wajib Daftar Kosmetika dan Alat Kesehatan yang diubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan RI No 140/MenKes/Per/III/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan pada tahun 2003 dikeluarkanlah Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik dan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. PO.01.04. 42.4082 tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran dan Penilaian Kosmetik.

Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang notifikasi kosmetik pada tanggal 20 Agustus 2010 sebagai berikut:

Pasal 2
Setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab II Notifikasi
Pasal 3
(1) Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri
(2) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi
(3) Dikecualikan dari ketentuan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Pasal 4
(1) Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar ole pemohon kepada Kepala Badan
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia , yang telah memiliki izin produksi
b. Importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukan keagenan dari produsen negara asal dan atau
c. Usaha perorangan / badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.
Pasal 5
(1) Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud apada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pasal 6
(1) Pemohon yang akan mengajukan permohonan notifikasi kosmetika harus mendaftarkan kepada Kepala Badan
(2) Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon.
(3) Pemohon yang telah terdaftar dapat mengajukan permohonan notifikasi dengan mengisi formulir (template) secara elektronik pada website Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 10
Kepala Badan dapat menolak permohonan notifikasi dalam hal:
a. Permohonan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan
b. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika
Pasal 11
(1) Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 tahun
Pasal 12
Kepala Badan wajib menginformasikan kosmetika yang telah dinotifikasi kepada masyarakat


BAB III
KESIMPULAN

Kebutuhan akan makanan, obat, dan kosmetik erat kaitannya dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan masyarakat. Untuk Indonesia hal ini sangat prospektif dan memberikan harapan yang sangat besar dan terbuka lebar.

Kosmetik sudah dikenal sejak awal peradaban manusia dan diperlukan oleh semua lapisan masyarakat. Manusia membutuhkan kosmetik hampir dalam segala kondisi yaitu dalam keadaan sehat maupun sakit, baru lahir hingga manusia meninggal sekalipun. Jadi penggunaan kosmetik lebih luas dari obat, dan secara ekonomi sangat berpotensi tidak kalah dari obat.

Untuk mendapatkan kosmetik yang baik, bermutu dan bermanfaat maka perlu diberlakukan beberapa peraturan yang bertujuan agar konsumen terjaga dari produk-produk kosmetik yang berbahaya. CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik telah mengatur beberapa fase yang harus dilewati dalam memproduksi kosmetik. Fase itu dikategorikan ke dalam 5 kelompok, yaitu: pemilihan formula, pemilihan metode pembuatan, rencana pembesaran batch, proses produksi, kontrol kualitas. Pada proses produksi kosmetik pada umumnya menggunakan alur, yaitu: pencampuran, pemompaan, pemindahan panas, filtrasi, pengisian. Akan tetapi tidak semua kosmetik dengan cara sperti itu, ada juga pembuatan produk-produk khusus.


Next Post Previous Post